Nusantara

Purwakarta Implementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah

INDOPOSCO.ID – Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih, antara lain dengan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).

“Semangat reformasi birokrasi adalah modal dasar untuk mendorong implementasi SPIP di Kabupaten Purwakarta,” ujar Bupati Anne Ratna Mustika seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021).

SPIP merupakan alat kendali untuk mencapai tujuan bagi instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP.

SPIP, tuturnya, proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara selalu oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan agama yang mencukupi atas tercapainya efektivitas dan efisiensi tujuan organisasi, keandalan peliputan keuangan, penjagaan aset negara atau aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Tuntutan terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel merupakan cita-cita yang perlu didorong dan upayakan sebagai representasi atau bentuk pertanggungjawaban sebagai penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat,” ucap Ambu Anne, panggilan akrab Anne Ratna Mustika.

Menurut Bupati, dalam rangka mewujudkan Purwakarta Istimewa, setidaknya ada empat misi yang menjadi prioritas, salah satunya, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.

“Untuk mewujudkan misi tersebut, harus ada komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Bupati menerangkan pada prinsipnya reformasi birokrasi dimaknai sebagai penataan ulang terhadap sistem tata mengurus pemerintahan yang menerapkan prinsip- prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam menciptakan tata mengurus pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih, diperlukan komitmen yang kuat, bukan hanya dari kepala daerah namun seluruh kepala perangkat daerah bersama jajaran.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dengan konsep yang berlainan atau lebih komplek dengan SPIP sebelumnya, menuntut adanya komitmen bersama dalam menciptakan SPIP di Kabupaten Purwakarta, karena dalam penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi 3 bagian.

Bupati mengatakan, bagian pertama berupa penentuan tujuan yang berhubungan erat dengan kualitas perencanaan, menuntut kedudukan aktif dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah(Bappelitbangda) untuk menciptakan perencanaan yang bermutu mulai dari RPJMD, Renstra sampai Renja OPD.

Bagian kedua berhubungan dengan bentuk, menuntut komitmen dari seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Purwakarta, diawali dari lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Bagian ketiga berhubungan dengan pendapatan tujuan yang meliputi efektivitas dan efisiensi pendapatan tujuan yang menuntut kedudukan Bagian Organisasi dan Bappelitbangda. (mg4)

Back to top button