Nusantara

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Ratusan Mobil di NTB

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang pemuda berinisial FD (35) warga Desa Peringgerata atas dugaan melakukan penggelapan dan penipuan ratusan mobil rental.

“Pelaku utama kasus penipuan sewa gadai mobil telah kami tangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seminggu lebih sempat menjadi buron,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021)

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita puluhan mobil berbagai jenis dan merek. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.

“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 41 unit terdiri atas 19 mobil pikap dan 22 mobil pribadi serta uang Rp20 juta dari pelaku,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki saat pers rilis pengungkapan kasus sewa-gadai mobil di Polres Lombok Tengah.

Dalam melaksanakan aksinya, lanjut ia, pelaku mengatasnamakan proyek pembangunan Sirkuit Mandalika untuk event World Superbike dan proyek Jalan Bypass Bandara Lombok.

Dikatakan pula kepada para korbannya bahwa mobil yang disewa itu akan dimasukkan dalam proyek Sirkuit dan Jalan Bypass Bandara.

“Itu hanya modus belaka. Akan tetapi, faktanya mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan cara digadai kepada orang lain. Korbannya cukup banyak sekitar 100 orang, baik itu di Lombok Tengah maupun Mataram,” ucapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai berbagai berbagai aksi penipuan, serta jangan mudah yakin dan harus memeriksa kenyataan di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menambahkan bahwa penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Rupawan(36) warga Kopang.

Korban melaporkan ke polisi karena mobil yang disewa pelaku tersebut tidak menyambangi dikembalikan setelah melalui batasan waktu sesuai dengan perjanjian.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan sukses membekuk pelaku di tempat perlindungan, salah satu penginapan di Kota Banjarmasin. Penangkapan ini dibantu oleh anggota Polda NTB dan Polda Kalimantan Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp4 juta sampai Rp 7 Juta. “Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp 35 juta sampai Rp 50 juta,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai, dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta untuk kebutuhan hidup. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP,” katanya. (mg4)

Back to top button