Nusantara

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS

INDOPOSCO.ID – Penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan 2 orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan tim penyidik atas dasar 3 alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli itu, kemudian menetapkan 2 orang tersangka kasus Diklatsar Menwa, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia,” ujar Kapolres yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta Profesor Jamal Wiwoho seperti dikutip Antara, Jumat (5/11/2021).

Kapolres mengatakan kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

“Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10/2021) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10/2021), pukul 22.00 WIB,” ucap Kapolres.

Baca Juga: Polisi Periksa 26 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UNS

Berkaitan dengan tindakan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban,” ujar Kapolres.

Kedua mahasiswa yang statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput di Jebres Solo oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan yang statusnya sebagai tersangka.

Korban Gilang dinyatakan meninggal oleh dokter jaga di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10/2021) sekitar jam 22.05 WIB setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10/2021).

Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima tahap Polresta Surakarta yang telah menetapkan 2 orang tersangka. UNS menghormati proses hukum yang berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Menurut Jamal penentuan tersangka tersebut adalah musibah bagi UNS. UNS tetap berdasar pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang menjadi tersangka. (mg4)

Back to top button