Lapas Narkotika Bandung Gagalkan Penyulundupan Sabu dari Pengunjung, Begini Modusnya

INDOPOSCO.ID – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung mengamankan seorang pengunjung karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu melalui makan ringan untuk warga binaan, Sabtu (6/11/2021).

Dari tangan pelaku bernama Irvan Juliyana, 27, warga Garduh RT/RW 003/01 Kel/Desa Jagabaya, Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat, petugas menyitata 12,5 gram sabu-sabu.

Baca Juga : Diduga Langgar SOP, Lima Pegawai Lapas Kelas 1 Yogyakarta Dinonaktifkan

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Faozul Ansori mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan setiap pengunjung yang datang membesuk ke lapas.

“Saat memeriksa barang bawaan Irvan Juliayana, petugas kami menemukan barang yang mencurigakan yang disisipkan di dalam makanan ringan (kue kering), “ kata Faozul melelui siaran diterima Indoposco.id, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga : Terkait Isu Kekerasan di Lapas, Begini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Yogyakarta

Setelah diperiksa secara teliti, kata Faozul, ternyata di dalam kue ringan tersebut terdapat 14 bungkusan plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 12.5 gram.

Saat itu juga pengunjung tersebut langsung ditahan. “Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diserahkan ke Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung,” pungkasnya. (gin)

Exit mobile version