Nusantara

Bantuan Hukum Perlindungan Perempuan-Anak Surabaya Terkendala Perwali

INDOPOSCO.ID – Program bantuan hukum untuk perlindungan perempuan dan anak di Kota Surabaya, Jawa Timur, belum bisa masuk RAPBD 2022 terkendala belum terbitnya peraturan wali kota (Perwali).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin sudah tercipta sejak 2 tahun lalu. “Hanya saja, peraturan wali kotanya belum terbit. Jadi, tidak bisa dianggarkan,” tuturnya seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021).

Menurut ia, Perda 3/ 2019 tidak bisa diimplementasikan tanpa Peraturan Wali Kota(Perwali) itu, karena ada banyak aturan yang harus diatur oleh Perwali. Untuk itu, Herlina berharap Bagian Hukum Pemkot Surabaya segera menuntaskan pembuatan draft perwali itu.

Umumnya, lanjut ia, warga tidak sanggup bisa menemukan bantuan anggaran dari APBD Pemprov Jatim, yakni untuk satu perkara bisa menemukan bantuan hukum hingga Rp 5 juta per kasus. Anggaran itu diserahkan ke Lembaga Bantuan Hukum(LBH) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Herlina melihat Surabaya perlu menganggarkan bantuan serupa karena ada banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki uang untuk berperkara. Idealnya angka yang dianggarkan Surabaya tidak lebih dari Jatim. “Sebenarnya bisa Rp 7 juta. Tapi, tidak masalah misalkan hanya bisa dianggarkan Rp 5 juta dulu. Yang penting ada bantuan itu,” ujarnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Itu teringat kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah terekspos atau kasus asisten rumah tangga (ART) yang mengalami kekerasan pada Mei lalu.

Jika ada kasus serupa, lanjut dia, orang-orang yang bernasib sama bisa mendapat pertolongan dari pemkot. “Atau istri korban KDRT yang tidak bekerja. Mereka juga dapat perlindungan, ini juga menunjukkan komitmen pemkot terkait masalah perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia berharap anggaran bisa tetap dimasukkan ke RAPBD Surabaya 2022. Jika terpaksa tidak bisa dianggarkan, ia akan menagihnya kembali pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun depan. “Kami akan mengawal terus agar ketika PAK bisa dianggarkan,” ucapnya. (mg4)

Back to top button