• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 784.000 Batang Rokok Polos di Majalengka

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:37
in Nusantara
bea cukai

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Cirebon melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang diduga mengangkut rokok polos. Penindakan dilakukan oleh petugas pada Rabu (20/10) di Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

“Dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Cirebon, truk itu hendak mengirimkan rokok polos ke wilayah Majalengka,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.

BacaJuga:

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pendalaman informasi di wilayah dimaksud. Bea Cukai Cirebon kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk yang telah menjadi target operasi.

“Pemeriksaan berlangsung di gudang tempat penyimpanan dan didapati 49 karton barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan merek Lois Bold. Dari hasil perhitungan, 49 karton tersebut memuat 784.000 batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin,” tambah Encep.

Perkiraan nilai rokok polos tersebut mencapai Rp 999 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Cirebon adalah senilai Rp 419 juta.

Aksi pelanggaran ini diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Guna pemeriksaan lebih lanjut, Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon. Sementara proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Encep menambahkan, “Bea Cukai mengimbau agar masyarakat turut dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang diduga melanggar dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau lewat Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225.” (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai CirebonMajalengkarokok polos

Berita Terkait.

Program Cakrawala-Recovery Sumatera
Nusantara

Cakrawala-Recovery Sumatera: Sentuhan PTBA Bangkitkan Semangat Anak Pascabanjir

Selasa, 14 April 2026 - 21:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Tembus Rp5,9 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:54
HP
Nusantara

Disembunyikan di Dinding Truk! Bea Cukai Batam Sita 337 HP Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar

Selasa, 14 April 2026 - 14:04
pp
Nusantara

PP INI Matangkan Program Kerja dan Rekomendasi Pemerintah

Selasa, 14 April 2026 - 13:13
Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.