Nusantara

Mantan Sekda Tanjungbalai Siap Disidang di PN Medan

INDOPOSCO.ID – Tersangka kasus suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara tersangka Yusmada dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait lelang /mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019 dinyatakan lengkap.

“Tim Jaksa Kamis (21/10/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Ali Fikri, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga : Sidang Eks Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Bilang Begini soal Azis Syamsuddin

Ali mengatakan, penahanan tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa, untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2021 sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa. Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019, Jumat (27/8/2021) lalu.

Dua tersangka itu yaitu Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M. Syahrial (MSA) dan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada (YM).

Tersangka M. Syahrial menerima suap sekitar Rp200 juta dari Yusmada untuk dapat mengisi posisi Sekda Kota Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dam)

Back to top button