Lima Cakades yang Kalah di Pandeglang Ajukan Gugatan

INDOPOSCO.ID – Sebanyak lima calon kepala desa (cakades) yang kalah di Kabupaten Pandeglang mengajukan gugatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.
Kelima cakades itu yakni cakades Desa Kananga, Kecamatan Menes; Desa Tapos, Kecamatan Cadasari; Desa Palembang, Kecamatan Cisata; Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang dan Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengatakan, di hari terakhir batas waktu untuk melayangkan gugatan DPMPD menerima setidaknya lima gugatan dari cakades.
“Kami menerima lima cakades yang melayangkan gugatan pada hari terakhir (Rabu 20 Oktober2021),” ujar Asep, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 para cakades yang mau mengajukan keberatan hasil Pilkades diberikan waktu selama tiga hari setelah pemilihan suara dilakukan.
Namun jika dalam batas waktu tiga hari masih ada cakades yang mau mengajukan gugatan maka mereka harus menempuh jalur lain di antaranya jalur Pengadilan Tata Usaja Negara (PTUN). Sebab, kata Asep, dinas hanya memberikan waktu selama tiga hari saja.
Untuk diketahui, Pilkades di wilayah Kabupaten Pandeglang dilaksanakan di 206 desa, Minggu (17/10/2021). Pilkades tersebut diikuti oleh 709 cakades. (dam)