KMS 30 Minta Oknum Polisi yang ‘Smackdown’ Mahasiswa Dipecat

INDOPOSCO.ID – Aksi tindakan refresif dari aparat kepolisian pada demontrasi yang dilakukan mahasiswa, dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang ke-389 mendapat kecaman.
Alasannya, hal itu bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian yang harus mengayomi dan mengamankan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Koordinator Umum (Kordum) Komunitas Soedirman 30 (KMS 30), Jodi Fauzi. Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum seorang aparat kepolisian terhadap mahasiswa, tidak pantas terjadi dan bertentangan dengan prosedur pengamanan aksi massa.
“Kami Komunitas Soedirman 30, mengecam tindakan represifitas (pembantingan) yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian pada aksi HUT Kabupaten Tangerang yang dilakukan kawan-kawan mahasiswa,” katanya kepada media, Kamis (14/10/2021).
Ia menyebutkan, tindakan represif itu dapat menyebabkan kecacatan. Terlebih berdasarkan informasinya, pasca mendapat dugaan kekerasan itu, korban mengalami kejang-kejang.
“(Pembantingan) Yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran dan kejang-kejang, sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kecacatan secara fisik di waktu mendatang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, polisi sebagai lembaga yang mengayomi dan melindungi masyarakat, tidak semestinya melakukan tindakan kasar seperti yang telah terekam dalam video yang beredar luas.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memecat oknum Polisi yang membanting mahasiswa.
“Maka dengan begitu, kami menuntut agar pihak Propam dan Polda Banten untuk segera memecat dan mengadili oknum aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan (pembantingan) terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi tersebut,” tegasnya. (son)