Nusantara

Diduga Lahan Pemprov Banten yang Diserobot Akan Dihibahkan

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten yang kini digunakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial, Dinas Sosial Banten yang terletak di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga ada skenario lahan tersebut nantinya akan dihibahkan kepada pengembang atau ke pemkab Lebak

“Kuat dugaan, lahan yang kini menjadi sengketa antara pemprov Banten dan pengembang itu nantinya akan dihibahkan kepada pemkab Lebak atau pengembang perumahan, untuk memberikan jaminan kepada bank dan konsumen yang nanti akan membeli perumahan di kawasan tersebut,” ungkap seorang sumber INDOPOSCO, yang enggan disebut namanya, Selasa (12/10/2021).

Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat mengatakan, terkait tanah bekas Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang saat ini sudah dialihkan ke Pemprov Banten, konon diduga sempat muncul sertipikat atas nama AD seorang pengambang perumahan.

”Saya menduga tanah yang diduga dibeli oleh AD tersebut akan digunakan untuk akses jalan yang akan dibangun, mengingat di belakang tanah tersebut akan dibangun perumahan,” ungkapnya.

Apalagi, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti yang juga mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak di salah satu media online mengatakan, tanah yang kini menjadi sengketa itu nantinya akan disewakan.

”Saya berharap Pemprov Banten bisa lebih mendalam kajiannya, sebelum menyewakan aset pemprov kepada pengembang,” kata Ojat.

Dirinya khawatir, apabila sewa menyewa aset pemprov itu dilakukan dan disetujui oleh Gubernur Banten, maka beberapa tahun ke depan akan ada potensi tuntutan dari warga yang membeli perumahan tersebut.

”Kalau sewa menyewa itu kan ada batas waktunya, sementara perumahan itu selamanya. Apa nanti tidak khawatir akan ada protes dari warga yang membeli perumahan, jika mereka tahu akses jalan ke perumahan itu status tanahnya adalah sewa,” cetusnya.

Ojat menambahkan, jika nanti lahan itu akan dihibahkan kepada pemkab Lebak atau pengembang harus ada dasar hukum yang kuat, mengingat selama ini tidak ada pemukiman warga yang padat di kawasan tersebut.

”Mungkin kalau untuk relokasi warga yang terkena bencana alam,saya masih bisa memahami Pemprov menghibakan lahan, namun kalau untuk koorporasi atau bisnis sangat tidak masuk akal,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti yang dikonfirmasi INDOPOSCO terkait adanya isu lahan yang kini sedang bersengketa itu akan dihibahkan kepada pengambang atau pemkab Lebak mengatakan, tidak menutup kemungkan opsi itu akan diambil.

”Masih dalam pembahasan, kita kaji semua kemungkinannya,” jelas Rina. (yas)

Back to top button