Nusantara

90 Persen Jalan Pemprov Banten Mulus

INDOPOSCO.ID – Pembangunan infrastruktur jalan menjadi atensi penuh dalam kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Terbukti, tingkat kerusakan jalan kewenangan provinsi tinggal 10 persen lagi atau hanya 20 kilometer yang rusak berat.

Artinya, pembangunan jalan di wilayah Provinsi Banten sudah mulus 90 persen. infrastruktur jalan menjadi fokus pembangunan agar mempermudah akses transportasi. Sehingga, kegiatan ekonomi masyarakat tidak terhambat dengan operasional jalan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, kondisi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mantap.

Menurutnya, jalan yang rusak dalam kategori berat tinggal 20 kilometer lagi atau hanya 10 persen saja. Jalan yang rusak itu terletak di Banten Selatan dan diproyeksikan akan rampung pada tahun 2022.

“Jalan Provinsi 90 persen saat ini sudah mantap, tinggal 10 persen lagi atau hanya 20 kilometer yang rusak berat, khususnya di Banten Selatan yang targetnya selesai di tahun 2022,” katanya kepada Indoposco.

Ia menerangkan, sisa jalan yang rusak itu terletak di ruas jalan Cipanas-Warung Banten, Kabupaten Lebak. Di sisi lain, ada sejumlah lahan yang belum rampung dibebaskan. Misalnya, ruas jalan Syeh Nawawi Albantani.

Arlan berujar, hingga saat ini masih terdapat masyarakat yang mengadu karena kondisi jalan di tempat tinggalnya rusak. Namun setelah dicek, jalan itu bukan kewenangan Pemprov Banten. Artinya, tidak sedikit masyarakat yang tidak dapat membedakan mana jalan kewenangan kota/kabupaten, mana jalan provinsi dan mana jalan nasional.

“Masih ada masyarakat Banten yang belum mengetahui, mana saja ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten dan Kabupaten/kota. Sehingga apabila terjadi keluhan di lapangan, masyarakat kerap salah kamar melaporkannya,” terangnya.

Dalam menciptakan pembangunan yang bersih dari tindakan korupsi, pihaknya mengaku telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawasi proyek jalan yang sedang dikerjakan, termasuk dalam upaya percepatan pembebasan lahannya, melalui penetapan lokasi (penlok).

“Apabila ada permasalahan lahan, nantinya bisa diputuskan oleh pengadilan. Dengan begitu pekerjaan konstruksi tidak terganggu,” jelasnya. (son)

Back to top button