Nusantara

Selain Alex Noerdin, Kejati Tetapkan Tersangka Baru. Siapa Saja?

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama 8 jam di lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Masing- masing tersangka ialah Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni, yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD.

Setelah itu Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi, red) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya,” tuturnya dilansir Antara.

Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

“Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/ 2001 jo. Pasal 55 Bagian (1) ke- 1 KUHP.

Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel saat ini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa.

Tersangka lain Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L. Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Sebaliknya enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setelah itu Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya- Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Dalam kasus tersebut mereka diprediksi telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. (mg4)

Back to top button