Dua Penjudi Daring di Aceh Utara Dihukum Cambuk

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk kepada 2 laki-laki terpidana judi dalam jaringan (online) Penerapan eksekusi cambuk berjalan di laman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari berkata kedua terpidana Jamaluddin (24) dan Aminullah (19) yang merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Keduanya dihukum cambuk masing-masing 12 kali dikurangi enam kali (30/9/2021).
Diah Ayu berkata kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi jarimah maisir ialah berjudi daring ataupun online permainan High Domino Island.
Kedua terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon dan dianggap secara secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah.
“Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk,” ujar Diah Ayu.
Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. “Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut,” tutur Diah. (mg4)