• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pelapor Apresiasi Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus FS Lahan SMAN dan SMKN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 11:27
in Daerah
Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia selaku pelapor mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus feasibility study (FS) atau studi kelayakan untuk pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Kegiatan FS tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada tahun 2018 dengan nilai Rp800 juta.

BacaJuga:

Dua Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Mengarah ke KPU dan Bawaslu, Ini Langkah DKPP

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten yakni AS selaku pegawai honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, perjalanan panjang hampir 2,2 tahun dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banten atas suatu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan FS dalam rangka pengadaan dan perluasan lahan SMAN, SMKN di Provinsi Banten pada tahun 2018.

“Akhirnya tuntas juga, karena pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Tersangka dan langsung menahannya. Untuk itu kami sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, mewakili pengurus yang lain mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh jajarannya khususnya kepada bidang pidana khusus (Pidsus),” ujar Ojat, kepada INDOPOSCO, Rabu (29/9/2021).

Ojat mengatakan kasus FS tersebut dilaporkan ke Kejati Banten diawali dengan permintaan data ke pihak Dindikbud Provinsi Banten di sekitar bulan April 2019.

“Kami mengawali dan sekaligus mendalami kasus ini. Pada tanggal 27 Juli 2019, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia memutuskan untuk membuat laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ojat.

Ia mengatakansebenarnya pada Desember 2019, kasus FS di Dindikbud Banten ini sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan daerah.

“Yang menghitung kerugian keuangan daerah dari kasus ini asalah BPK Perwakilan Banten,” jelasnya.

Namun, lanjut Ojat, ketika pihak Kejati Banten telah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh auditor BPK di Oktober 2020, tetapi hasil perhitungan kerugian keuangan Daerah tidak kunjung selesai juga dilakukan.

“Informasi ini kami peroleh ketika kami audensi dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang difasilitasi oleh Bidang Humas Kejati Banten,” tuturnya.

Ojat menegaskan, keadaan ini memaksa pihaknya sebagai pelapor untuk mengirimkan surat keberatan kepada BPK Perwakilan Banten untuk mempertanyakan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dimaksud.

“Karena tidak ditanggapi maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Juli 2021. Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, pelaporan ke PTUN tersebut dibatalkan. Kami melaporkan kembali BPK RI Perwakilan Banten ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada akhir Juli atau awal Agustus 2021,” jelasnya.

Okat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani kasus ini.

“Kami pun mohon maaf kepada pihak-pihak yang mungkin tidak berkenan dengan laporan kami,” ujarnya. (dam)

Tags: Bantenkejati bantenkorupsipengadaan lahan sekolahsmansmkn

Berita Terkait.

dkpp
Daerah

Dua Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Mengarah ke KPU dan Bawaslu, Ini Langkah DKPP

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:11
gempa
Daerah

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:18
Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Daerah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:31
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Daerah

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.