• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelapor Apresiasi Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus FS Lahan SMAN dan SMKN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 11:27
in Nusantara
Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia selaku pelapor mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus feasibility study (FS) atau studi kelayakan untuk pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Kegiatan FS tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada tahun 2018 dengan nilai Rp800 juta.

BacaJuga:

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten yakni AS selaku pegawai honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, perjalanan panjang hampir 2,2 tahun dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banten atas suatu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan FS dalam rangka pengadaan dan perluasan lahan SMAN, SMKN di Provinsi Banten pada tahun 2018.

“Akhirnya tuntas juga, karena pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Tersangka dan langsung menahannya. Untuk itu kami sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, mewakili pengurus yang lain mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh jajarannya khususnya kepada bidang pidana khusus (Pidsus),” ujar Ojat, kepada INDOPOSCO, Rabu (29/9/2021).

Ojat mengatakan kasus FS tersebut dilaporkan ke Kejati Banten diawali dengan permintaan data ke pihak Dindikbud Provinsi Banten di sekitar bulan April 2019.

“Kami mengawali dan sekaligus mendalami kasus ini. Pada tanggal 27 Juli 2019, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia memutuskan untuk membuat laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ojat.

Ia mengatakansebenarnya pada Desember 2019, kasus FS di Dindikbud Banten ini sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan daerah.

“Yang menghitung kerugian keuangan daerah dari kasus ini asalah BPK Perwakilan Banten,” jelasnya.

Namun, lanjut Ojat, ketika pihak Kejati Banten telah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh auditor BPK di Oktober 2020, tetapi hasil perhitungan kerugian keuangan Daerah tidak kunjung selesai juga dilakukan.

“Informasi ini kami peroleh ketika kami audensi dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang difasilitasi oleh Bidang Humas Kejati Banten,” tuturnya.

Ojat menegaskan, keadaan ini memaksa pihaknya sebagai pelapor untuk mengirimkan surat keberatan kepada BPK Perwakilan Banten untuk mempertanyakan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dimaksud.

“Karena tidak ditanggapi maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Juli 2021. Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, pelaporan ke PTUN tersebut dibatalkan. Kami melaporkan kembali BPK RI Perwakilan Banten ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada akhir Juli atau awal Agustus 2021,” jelasnya.

Okat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani kasus ini.

“Kami pun mohon maaf kepada pihak-pihak yang mungkin tidak berkenan dengan laporan kami,” ujarnya. (dam)

Tags: Bantenkejati bantenkorupsipengadaan lahan sekolahsmansmkn

Berita Terkait.

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara
Nusantara

32 Jemaah Haji Aceh Terdampak Banjir dan Terlilit Utang Terima Bantuan, Wamenhaj: Ini Bentuk Kehadiran Negara

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:15
Puan
Nusantara

Paripurna DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Inisiatif

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:08
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Sibolga dan Subdenpom I/2-3 Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Batang Rokok Ilegal melalui Armada Travel

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:26
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Harga Eceran Rokok di Sampit dan Kendari

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:05
Kuliah-Umum
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Malang dan Pangkalpinang Soal Kepabeanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:43
Melalui Pelatihan di Kalsel, AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat Sawit Berkelanjutan
Nusantara

Melalui Pelatihan di Kalsel, AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat Sawit Berkelanjutan

Senin, 29 Juni 2026 - 20:11

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.