• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelapor Apresiasi Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus FS Lahan SMAN dan SMKN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 11:27
in Nusantara
Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia selaku pelapor mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus feasibility study (FS) atau studi kelayakan untuk pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Kegiatan FS tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada tahun 2018 dengan nilai Rp800 juta.

BacaJuga:

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten yakni AS selaku pegawai honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, perjalanan panjang hampir 2,2 tahun dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banten atas suatu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan FS dalam rangka pengadaan dan perluasan lahan SMAN, SMKN di Provinsi Banten pada tahun 2018.

“Akhirnya tuntas juga, karena pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Tersangka dan langsung menahannya. Untuk itu kami sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, mewakili pengurus yang lain mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh jajarannya khususnya kepada bidang pidana khusus (Pidsus),” ujar Ojat, kepada INDOPOSCO, Rabu (29/9/2021).

Ojat mengatakan kasus FS tersebut dilaporkan ke Kejati Banten diawali dengan permintaan data ke pihak Dindikbud Provinsi Banten di sekitar bulan April 2019.

“Kami mengawali dan sekaligus mendalami kasus ini. Pada tanggal 27 Juli 2019, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia memutuskan untuk membuat laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ojat.

Ia mengatakansebenarnya pada Desember 2019, kasus FS di Dindikbud Banten ini sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan daerah.

“Yang menghitung kerugian keuangan daerah dari kasus ini asalah BPK Perwakilan Banten,” jelasnya.

Namun, lanjut Ojat, ketika pihak Kejati Banten telah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh auditor BPK di Oktober 2020, tetapi hasil perhitungan kerugian keuangan Daerah tidak kunjung selesai juga dilakukan.

“Informasi ini kami peroleh ketika kami audensi dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang difasilitasi oleh Bidang Humas Kejati Banten,” tuturnya.

Ojat menegaskan, keadaan ini memaksa pihaknya sebagai pelapor untuk mengirimkan surat keberatan kepada BPK Perwakilan Banten untuk mempertanyakan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dimaksud.

“Karena tidak ditanggapi maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Juli 2021. Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, pelaporan ke PTUN tersebut dibatalkan. Kami melaporkan kembali BPK RI Perwakilan Banten ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada akhir Juli atau awal Agustus 2021,” jelasnya.

Okat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani kasus ini.

“Kami pun mohon maaf kepada pihak-pihak yang mungkin tidak berkenan dengan laporan kami,” ujarnya. (dam)

Tags: Bantenkejati bantenkorupsipengadaan lahan sekolahsmansmkn

Berita Terkait.

bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3644 shares
    Share 1458 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.