• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pelapor Apresiasi Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus FS Lahan SMAN dan SMKN

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 September 2021 - 11:27
in Nusantara
Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Dua tersangka kasus feasibility study (FS) untuk pengadaan lahanSekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (27/9/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia selaku pelapor mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus feasibility study (FS) atau studi kelayakan untuk pengadaan lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Kegiatan FS tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada tahun 2018 dengan nilai Rp800 juta.

BacaJuga:

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Ada dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten yakni AS selaku pegawai honorer dan JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, perjalanan panjang hampir 2,2 tahun dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Banten atas suatu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan FS dalam rangka pengadaan dan perluasan lahan SMAN, SMKN di Provinsi Banten pada tahun 2018.

“Akhirnya tuntas juga, karena pihak Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Tersangka dan langsung menahannya. Untuk itu kami sebagai Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, mewakili pengurus yang lain mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan seluruh jajarannya khususnya kepada bidang pidana khusus (Pidsus),” ujar Ojat, kepada INDOPOSCO, Rabu (29/9/2021).

Ojat mengatakan kasus FS tersebut dilaporkan ke Kejati Banten diawali dengan permintaan data ke pihak Dindikbud Provinsi Banten di sekitar bulan April 2019.

“Kami mengawali dan sekaligus mendalami kasus ini. Pada tanggal 27 Juli 2019, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia memutuskan untuk membuat laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ojat.

Ia mengatakansebenarnya pada Desember 2019, kasus FS di Dindikbud Banten ini sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, tinggal menunggu perhitungan kerugian keuangan daerah.

“Yang menghitung kerugian keuangan daerah dari kasus ini asalah BPK Perwakilan Banten,” jelasnya.

Namun, lanjut Ojat, ketika pihak Kejati Banten telah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta oleh auditor BPK di Oktober 2020, tetapi hasil perhitungan kerugian keuangan Daerah tidak kunjung selesai juga dilakukan.

“Informasi ini kami peroleh ketika kami audensi dengan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang difasilitasi oleh Bidang Humas Kejati Banten,” tuturnya.

Ojat menegaskan, keadaan ini memaksa pihaknya sebagai pelapor untuk mengirimkan surat keberatan kepada BPK Perwakilan Banten untuk mempertanyakan hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dimaksud.

“Karena tidak ditanggapi maka kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada Juli 2021. Namun karena mendapat masukan dari berbagai pihak, pelaporan ke PTUN tersebut dibatalkan. Kami melaporkan kembali BPK RI Perwakilan Banten ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada akhir Juli atau awal Agustus 2021,” jelasnya.

Okat mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas perjuangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten dalam menangani kasus ini.

“Kami pun mohon maaf kepada pihak-pihak yang mungkin tidak berkenan dengan laporan kami,” ujarnya. (dam)

Tags: Bantenkejati bantenkorupsipengadaan lahan sekolahsmansmkn

Berita Terkait.

Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:05
bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33
nhm
Nusantara

NHM Dorong Pertanian Modern, Petani Kao Barat Bidik 10 Ton Gabah per Hektare

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Gulung 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:49
gempa
Nusantara

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 78 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.