• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Tim Penyidik KPK Periksa 5 Saksi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 19:22
in Nusantara
Bupati Probolinggo

Mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus jual beli jabatan dengan tersangka eks Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari.

“Hari ini (27/9/2021) pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada 2021 untuk tersangka Puput Tantriana Sari (eks Bupati Probolinggo),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Indoposco.id, Senin (27/9/2021).

BacaJuga:

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Dia mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polresta Probolinggo. Kelima saksi itu antara lain Sri Sukarsih, Penjabat (Pj) Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; Hendrik Wiyoko, Pj. Kepala Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo; Mohamad Yunus, Pj. Kepala Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; Sutik Mediantoro, Pj. Kepala Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; dan Yono Wiyanto, Pj. Kepala Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Ali menjelaskan, tim penyidik, telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut pada Jumat (24/9/2021 yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan Sabtu (25/9/2021) yang berlokasi di 2 tempat yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, beralamat di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari 3 lokasi tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

“Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan,” ujar Alo.

Untuk dikerahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (dam)

Tags: bupati probolinggoKasus Jual Beli JabatankorupsiKPK
Berita Sebelumnya

Menjajal Pemain Muda di Piala Thomas dan Uber 2021

Berita Berikutnya

Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Turun Tangan

Berita Terkait.

fendi
Nusantara

BPN Kabupaten Tangerang Berhasil Capai Target PTSL 2025

Kamis, 27 November 2025 - 22:54
ban
Nusantara

Begini Arahan BNPB dalam Penanganan Darurat Banjir Bandang di Sumbar

Kamis, 27 November 2025 - 22:44
bandara1
Nusantara

2 Hal Jadi Perdebatan Polemik Bandara IMIP, Salah Satunya soal Jokowi

Kamis, 27 November 2025 - 21:41
pertamina
Nusantara

Pertamina Berikan Dukungan Energi Perlancar Penanganan Bencana Taput

Kamis, 27 November 2025 - 21:21
banten
Nusantara

Banten Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Tanpa Korupsi, Gubernur Andra Soni Tegaskan Integritas

Kamis, 27 November 2025 - 21:00
bpn-banten
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Saksikan Penyerahan 12 Sertipikat Milik PLN di Kantah Kabupaten Tangerang

Kamis, 27 November 2025 - 17:41
Berita Berikutnya
indoposco

Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Turun Tangan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.