Nusantara

Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Tim Penyidik KPK Periksa 5 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus jual beli jabatan dengan tersangka eks Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari.

“Hari ini (27/9/2021) pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada 2021 untuk tersangka Puput Tantriana Sari (eks Bupati Probolinggo),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Indoposco.id, Senin (27/9/2021).

Dia mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Polresta Probolinggo. Kelima saksi itu antara lain Sri Sukarsih, Penjabat (Pj) Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo; Hendrik Wiyoko, Pj. Kepala Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo; Mohamad Yunus, Pj. Kepala Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; Sutik Mediantoro, Pj. Kepala Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo; dan Yono Wiyanto, Pj. Kepala Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Ali menjelaskan, tim penyidik, telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut pada Jumat (24/9/2021 yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan Sabtu (25/9/2021) yang berlokasi di 2 tempat yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, beralamat di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Dari 3 lokasi tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

“Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan,” ujar Alo.

Untuk dikerahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yaitu eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare. (dam)

Back to top button