Nusantara

Miliki Sabu, Pedagang Baju dan Buruh Pabrik Diciduk Polisi 

INDOPOSCO.ID – AJ (36) seorang pedagang baju dan DR (21) berprofesi buruh pabrik terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, mereka merupakan pemakai narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap secara bersamaan AJ di Linkungan Perumahan Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 23 September 2021, sekira pukul 21.45 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

“Setelah ditelusuri terkait dengan kebenaran informasi dan identitas serta keberadaan AJ dan DR, akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa,” katanya, Sabtu (25/9/2021).

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak satu paket plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 24 gram.

“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangkadijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (son) 

Back to top button