Polisi Ringkus Dua Bandar Ganja di Kabupaten Serang

INDOPOSCO.ID – Polres Serang berhasil berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis ganja yang beroprasi di Kabupaten Serang. Mereka berinisial RPP dan RM.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap dua bandar ganja merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar di wilayah Anyer, Kabupaten Serang atas tersangka AN yang menyembunyikan 41 paket ganja di toilet.
berbekal informasi dari AN, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mendapatkan dua nama yang mana sering disebut-sebut dalam pada kasus penangkapan sebelum-sebelumnya.
“Awal terungkap itu dari informasi masyarakat dan dari rekan-rekan sat narkoba yang sudah sering mendengar nama tersebut dari yang sudah tertangkap, dua nama ini,” katanya, Jumat (24/09/2021)
Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap RPP dan RM ke kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan daun ganja dengan berat hampir satu kilogram.
Tak hanya sampai disitu, Polres serang kemudan terus melakukan pengembangan lagi. Berbekal informasi resi yang tertera pada barang bukti, Polisi dapat menangkap distributor ganja yang berasal dari Medan, Sumatra Utara.
“Kami pun mengejar pelaku pengirim ganja sampai ke Medan Sumatera Utara. Dari alamat yang tertera pada resi, petugas meringkus pemilik ganja berinisial AT. Dari tangannya, kami mengamankan satu paket besar daun ganja kering yang akan dikirim ke Wilayah Kibin, Kabupaten Serang. Ganja tersebut didapat dari MHT yang turut di bekuk,” jelasnya.
Dari total penangkapan, Polisi menyita barang bukti yang sebanyak 2,8 kilogram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (son)