Nusantara

Polisi Diminta Ungkap Cukong Penambang Emas Liar di Sulut

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendukung, langkah Tim Gabungan Pusat
menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Tim Gabungan Pusat itu terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

“Itu kan memang tugasnya KLHK khususnya Gakkum,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).

Termasuk pengawasan di lapagan terus dilakukan baik oleh KLHK maupun Polri. Selain itu, tindakan tegas secara penegakan hukum harus dilakukan jika ada perusahaan nekat beroperasi.

“Memang harus dilakukan (pengawasan dilapangan, red). Yang penting sesuai undang-undang dan peraturan yang ada,” imbuhnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo mendorong, aparat penegak hukum menelesuri pihak yang berperan memberi dana terhadap perusahaan penambang ilegal itu.

“Kalau ada sponsor atau cukongnya perlu ditelusuri oleh aparat. Selain merusak lingkungan, mereka merugikan negara,” cetus Firman.

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu.

Ia mengungkapkan, setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area PT. Bulawan Daya Lestari (BDL),

Ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya. “Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima,” tutur Ruandha.

“Tim Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri lalukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu,” tambahnya. (dan)

Back to top button