Nusantara

Kasus Pantai Pasauran, Hari Ini MAKI Datangi Kejati Banten

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini, Rabu (22/9/2021) pukul 15.00 WIB akan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menagih perkembangan laporan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman Pantai Pasauran, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

“Hari ini sekitar pukul 15.00 WIB saya akan mendatangi Kejati Banten untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pengaman Pantai Pasauran, Kabupaten Serang. Kedatangan saya ke Kejati Banten sekaligus desakan percepatan penanganan kasus tersebut,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin bin Saiman, kepada Indoposco.id, Rabu (22/9/2021) pagi.

Boyamin mengatakan, MAKI telah berkirim surat dengan Nomor: 57/MAKI/IX/2021 pada tanggal 10 Agustus 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Pasauran Serang tahun anggaran 2020 pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dengan anggaran sekitar Rp14 miliar.

Ia menjelaskan berdasarkan berdasarkan penelusuran MAKI, proyek tersebut terdapat dugaan mark up sekitar Rp6,9 miliar dikarenakan pekerjaan dilakukan bukan oleh pemenang lelang dan patut diduga dikerjakan oleh pihak lain.

“Diduga sub kontraktor tidak resmi dan tidak mendapat persetujuan resmi dari pimpinan proyek (pimpro) dengan anggaran sekitar Rp7,1 miliar,” tegas Boyamin.

Boyamin menegaskam bahwa dengan modus dugaan pengerjaan oleh sub kontraktor, yang menelan biaya sekitar Rp7,1 miliar, maka diduga telah terjadi mark up sebesar Rp6,9 miliar yang mana biaya mark up tersebut menjadi kerugian negara sebagaimana rumusan tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2002. (dam)

Back to top button