Kejati Kembali Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah melakukan pengembangan pelacakan dari tersangka sebelumnya, CF.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto mengatakan tersangka berinisial AN, dan ditahan dari hasil pengembangan tersangka CF yang sudah ditahan pada 16 September 2021.
“Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (21/9/2021)
Selaku debitur, tersangka AN ditaksir merugikan negara senilai Rp 11 miliyar. Tidak hanya AN dan CF, dalam perkara ini, Kejati Jatim sebelumnya juga sudah melakukan penangkapan kepada 4 orang tersangka, yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan 2 orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya sudah memasuki persidangan.
Perkara korupsi tersebut terjadi setelah adanya realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang senilai Rp100 miliyar pada 10 debitur pada kurun waktu 2017 sampai September 2019. Tercatat masing-masing golongan debitur beranggotakan 3 sampai 24 orang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk mewujudkan kredit tersebut, walaupun cara pengajuannya tidak memenuhi syarat.
Kasi Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet,” ucapnya.
Teguh menegaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. “Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya. (mg4/wib)