Nusantara

Tangani 23 Kasus, LPA Banten Komitmen Bebaskan Anak dari Tindakan Kekerasan Fisik dan Seksual

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten berkomitmen untuk membebaskan anak dari tindakan kekerasan fisik dan seksual.

Hingga kini, tercatat ada 23 kasus yang ditangani LPA Banten. Dari jumlah itu, didominasi oleh kekerasan seksual pada anak.

“Ada 23 kasus yang sudah ditangani oleh LPA Banten, sebagian besar kasusnya hari ini kekerasan seksual paling banyak, yang kedua tentang hak asuh,” kata Ketua LPA Banten, Hendri Gunawan, Sabtu (18/9/2021).

Hendri menyebutkan, pelaku terhadap kekerasan pada anak kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat. Bahkan, penyebab faktor tentang hak asuh anak diakibatkan karena beban ekonomi di tengah pandemi.

“Dari sisi hak asuh, orangtua ada beban pandemi yang berat, hingga kemudian terjadi masalah keluarga lalu berpisah. Dan anak menjadi korbannya,” jelasnya.

Sejauh ini, LPA Banten sedang menggalakan program pengasuhan alternatif bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal atau tidak mendapat hak asuh.

Salah satunya membentuk relawan sahabat anak yabg bekerja sama dengan Dinas Sosial. Nanti relawannya akan menjadi pionir hingga menyosialisasikan kepada masyarakat.

Kemudian, perlindungan anak sekampung, berbasis keluarga dan masyarakat. Nantinya akan bermuara pada kampung-kampung yang ramah anak atau layak anak.

“Kerja-kerja LPA ini tidak bisa sendiri, harus ada peran masyarakat sekitar untuk membantu mensosialisasikan program ini,” ucapnya. (son)

Back to top button