Nusantara

Lima Tahun Nggak Jelas di Bali, Imigrasi Deportasi Warga Suriah

INDOPOSCO.ID – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali memulangkan warga negara asing (WNA) asal Suriah bernama Louay Shoukair setelah lima tahun di Indonesia tanpa kejelasan tujuan serta penempatan.

“Warga asing asal Suriah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pemulangan sukarela. Yang bersangkutan telah 5 tahun di Indonesia tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar Bali, Kamis (16/9/2021).

Langkah pemulangan secara sukarela secara terpaksa dilakukan Louay Shoukair, tutur ia, setelah mengalami kecelakaan di Bali. Tidak hanya itu, juga mengalami dislokasi tulang leher, bahu, serta tangan kanannya.

Oleh karena itu, Louay Shoukair ingin segera ke Suriah melalui Libanon untuk dapat memperoleh perawatan kesehatan lebih intensif melalui dukungan keluarganya di Suriah serta Libanon.

Penerbangan dilakukan dengan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6051 pada pukul 11.40 WITA menuju Bandara Internasional Soekarno- Hatta serta dikawal oleh seorang petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Dari Jakarta WNA tersebut diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR957 pukul 22.15 WIB dengan rute Jakarta Doha dan QR416 dengan rute Doha-Beirut.

“Melalui Libanon, ia akan menggunakan perjalanan darat menuju Suriah. Karena berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bahwa sejak 19 Maret 2020 pemerintah Suriah menutup seluruh penerbangan internasional menuju Suriah sampai waktu yang belum ditentukan,” tuturnya dilansir Antara.

Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan awalnya pada tanggal 9 Juni 2021 Louay Shoukair melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pengungsi mandiri yang ingin kembali secara sukarela ke Suriah.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses AVR itu melalui surat no IMI. 5-GR.03.07-41 tanggal 4 Agustus 2021.

Menurut data UNHCR per Agustus 2021, lanjut dia, saat ini ada sejumlah 13.343 populasi pencari suaka serta pengungsi di Indonesia sebanyak 5.000-an di antaranya merupakan pencari suaka serta pengungsi mandiri yang biaya hidupnya tidak ditanggung oleh organisasi internasional di bawah PBB di bidang migran IOM.

Ia menjelaskan kalau pemulangan sukarela sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 mengenai Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Dengan harapan, kata Babay Baenullah, menjadi sebuah solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang makin menurun tiap tahunnya serta upaya AVR ini bisa membantu mengurangi jumlah pengungsi serta pencari suaka di Indonesia. (mg2)

Back to top button