Nusantara

Polda DIY Berlakukan Aturan Ganjil dan Genap di Tiga Destinasi Wisata

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan meresmikan ketentuan ganjil- genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju tempat wisata yang diizinkan beroperasi selama masa percobaan yakni Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta, Taman Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinusari Mangunan di Bantul.

“Meskipun dalam kondisi (PPKM) level 3, kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas, ada upaya-upaya pembatasan di mana pembatasan tersebut salah satu metodenya adalah ganjil genap. Inilah yang akan kami terapkan di tiga lokasi tersebut,” ucap Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi seperti dikutip Antara, Kamis (17/9/2021).

Menurut Iwan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covis-19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 pemberlakuan ganjil genap akan berjalan pada Sabtu dan Minggu selama pelaksanaan uji coba pembukaan 3 destinasi wisata tersebut.

Untuk itu, ia memohon masyarakat yang akan berkunjung ke-3 destinasi wisata tersebut memerhatikan tanggal ganjil dan tanggal genap. “Manakala akan berkunjung pada tanggal genap Sabtu maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan dengan nomor polisi genap. Begitu juga dengan hari Minggu karena pada tanggal ganjil maka kendaraan bernomor ganjil yang berhak masuk,” ujar dia.

Tidak hanya itu, lanjut Iwan, para pengunjung 3 destinasi wisata itu juga diharuskan menginstal aplikasi” PeduliLindungi” pada masing- masing gawai untuk memindai kode QR guna memverifikasi bukti vaksin.

Khusus di Yogyakarta para calon pengunjung juga diharuskan melakukan reservasi memakai aplikasi Visitingjogja saat sebelum memasuki objek wisata. “Nantinya akan diperiksa oleh petugas gabungan yang kami tempatkan yakni TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya,” ujar Iwan. (mg4/wib)

Back to top button