Nusantara

Penjualan Online Fiktif, Tipu Konsumen hingga Rp400 Juta

INDOPOSCO.ID – Polda Banten berhasil mengungkap penjualan fiktif yang ditawarkan melalui perdagangan elektronik atau e commerce.

Sudah ada empat tersangka yang dibekuk. Di antaranya, BDK (34), BBK (35), HM (47) sebagai pemilik toko seluler, dan AT (35) pemilik toko pompa.

Praktik penjualan online fiktif yang dilakukan empat tersangka, diperkirakan menelan kerugian Rp400 juta.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, ada 24 akun yang dikelola oleh empat tersangka untuk mengendalikan penjualan dan pembelian.

Mereka kongkalikong antara pemesan dan penjual. Barang yang dipesan tidak sesuai dengan yang dikirimkan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan itu telah berjalan selama satu tahun. Namun yang paling aktif empat bulan terakhir ini.

“Covid berlangsung, penjualan online signifikan. Kalau tidak terbendung banyak yang dirugikan. Umurnya 1 tahun, tapi intensnya 4 bulan terakhir,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (15/9/2021).

Dari hasil audit sementara satu laporan, Tokopedia mengalami kerugian sekitar Rp123 juta, selama empat bulan tersangka beraksi.

“Pesannya barang tertentu isinya berbeda,. Tokopedia rugi Rp123,9 juta kurun waktu 4 bulan terakhir,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyatakan, motif para tersangka dalam melakukan penjualan fiktif semata-mata untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari produk yang berhasil dipesan karena ada cashback poin.

Sehingga jika diakamulasikan dari tindakan empat tersangka, Tokopedia mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta. Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan audit atas pesanan produk dari pelaku.

“Satu LP (laporan) yang kita audit Rp123 juta. Akan berkembang sesuai audit. Maka Rp400 juta lebih keuntungan tersangka,” paparnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan empat tersangka sangat unik karena belum banyak yang tahu dalam dunia e commerce.

“Kerugian terjadi ketika barang yang dipesan secara onliane tidak diantarkan, seperti pesan handphone, tapi dalam kotak biskuit. Seolah diterima pembeli, padahal ciptaan sindikasi, sehingga dianggap pengantaran sempurna,” jelasnya. (son)

Back to top button