Nusantara

Di Antara Cabe dan Jahe, Ada 13.000 Tanaman Ganja. Wow!

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama tim gabungan dari berbagai unsur kembali menggelar operasi pemusnahan ladang ganja. Setelah wilayah di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatara Utara (Sumut) pada akhir Agustus 2021, kali ini sasaran ditujukan di Dusun Alue Garot Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh pada Rabu (8/9/2021).

Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan BNN menemukan dua titik ladang ganja dengan luas masing-masing sebesar satu hektare (ha). Secara geografis, posisi ladang ganja berada di ketinggian 222 mdpl (meter di atas permukaan laut) dan 240 mdpl.

Untuk mencapai lokasi, tim gabungan menempuh perjalanan selama 1,5 jam dari Lhokseumawe menggunakan kendaraan roda empat yang dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 1,5 jam.

Dari perjalanan panjang tersebut, Tim Gabungan BNN berhasil membabat 13.000 batang tanaman ganja dengan berat 6,5 ton. Ironisnya, di antara tanaman ganja tersebut terdapat tanaman cabe dan jahe milik warga setempat. Diduga pelaku ingin mengelabui aparat dengan menanam ganja di antara tanaman komoditas pertanian lainnya.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan, usia tanaman ganja yang berhasil ditemukan berkisar empat sampai dengan lima bulan. ”Tanaman ini memiliki tinggi bervariatif, antara 50 centimeter (cm) sampai 250 cm,” ujarnya usai memusnahkan ladang ganja.

Saat ini, lanjut Aldrin, BNN masih memiliki banyak target penyelidikan, di antaranya terletak di Kabupaten Bireun, Gayo Lues, Aceh Selatan, dan sebagainya.

Selain pemberantasan, Aldrin menerangkan, lembaganya juga tengah mengupayakan program kerja prioritas nasional, Grand Design Alternative Development (GDAD), sebagai upaya persuasif penanganan penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut.

“Secara garis besar program tersebut merupakan program alih fungsi lahan ganja dan alih profesi. Program ini juga melibatkan Bapenas, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, pemerintah daerah (pemda), dan instansi pemerintah lainnya”, imbuh Aldrin.

Aldrin menegaskan, apa yang tengah dilakukan BNN saat ini merupakan implementasi UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Kehadiran kami saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang UU di Indonesia,” tandas perwira tinggi bintang satu itu.

Dalam operasi ladang ganja itu, Tim Gabungan BNN diperkuat dengan 119 personel di antaranya BNN RI, Kodim, Polres Lhokseumawe, Brimob, Satpol PP, Dinas Pertanian, Ditjen Bea dan Cukai, serta Kejaksaan Negeri, sebagainya. (aro)

Back to top button