Saksi Sebut Alex Noerdin yang Perintahkan Cairkan Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

INDOPOSCO.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin disebut pernah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi itu mencairkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahun untuk biaya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma L Tobing yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/9/2021).
“Saya diperintahkan dia (Gubernur Sumsel Alex Noerdin – Red) menganggarkan Rp100 miliar setiap tahun untuk pembangunan masjid ini,” kata Laoma Tobing kepada majelis hakim tipikor yang diketuai Sahlan Efendi seperti dikutip Antara.
Menurut Laoma, permintaan tersebut disampaikan langsung Alex Noerdin secara lisan kepada dirinya saat agenda rapat yang berlangsung di Griya Agung, Palembang (rumah dinas gubernur) tahun 2014. “Saat itu seingat saya ada Pak Marwah dan sejumlah pejabat Pemprov Sumsel,” ujarnya.
Lalu, atas perintah tersebut, nilai uang itu dimasukkan sebagai dana hibah pembangunan masjid dalam rencana kerja anggaran (RKA) dan masuk dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel yang saat itu diketuai oleh tersangka Mukti Sulaiman. “Saya yakin dua orang tersebut tadi mendengar perintah ini,” jawabnya.
Tersangka Mukti Sulaiman yang sekaligus saksi dalam sidang tersebut, membenarkan bahwa dirinya melakukan pembahasan dana hibah Masjid Sriwijaya dalam TPAD. “Benar ada pembahasannya yang mulia,” ujarnya.
Pemprov Sumsel mencairkan dana hibah senilai Rp 130 miliar untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua termin. Pada termin pertama tahun 2015 senilai Rp 50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp 80 miliar yang masing-masing berasal dari APBD Provinsi Sumsel, setelah ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Asisten 3 Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib.
Hakim Sahlan Efendi berpandangan berdasarkan keterangan saksi mantan Kepala BPKAD tersebut, proses pencairan dana hibah itu berarti sudah disiapkan lebih dahulu (top down), berbeda dari yang biasa terjadi, yakni dana hibah baru bisa diproses setelah ada permintaan (bottom up).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, mengatakan akan mengagendakan pemanggilan terhadap Muddai Madang dan Alex Noerdin dalam persidangan berikutnya. (wib)