Nusantara

Mantan Asisten II Pemprov Sumsel Bantah Terima Honor di Pembangunan Masjid Sriwijaya

INDOPOSCO.ID – Mantan Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) Akhmad Najib menolak tudingan bahwa dirinya menerima honor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang.

“Tidak yang mulia, saya tidak menerima honor itu. Bahkan saya sama sekali tidak tahu,” kata Akhmad Najib dalam sidang perkara korupsi (tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Negeri Palembang seperti dikutip Antara, Selasa (7/9/2021).

Adapun honor dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjadi salah satu materi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi kepada Najib, mengingat yang bersangkutan kala itu menjabat sebagai Sekretaris Pembangunan di bawah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Berdasarkan keterangan saksi Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya) dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya 2020, setiap panitia pembangunan masjid tersebut diberikan jatah honor senilai Rp 7 juta per bulan. Honor tersebut sebagai dana tambahan atas jasa mereka dalam pembangunan. “Benar saya pernah didatangi oleh pengurus yayasan yang menyerahkan uang honor, tapi saya kembalikan, Rp 7 juta lebih,” kata Lumassia.

Zainal Effendi juga mengatakan hal yang sama, ada jatah honor yang diberikan oleh pengurus yayasan kepada setiap pemegang jabatan dalam kepanitiaan pembangunan masjid terbesar se-Asia itu. “Saya menolak, tapi saya tidak tahu (yang lain) menerima atau tidak, tapi uang itu memang disediakan,” katanya.

Pada sidang ini, Akhmad Najib dihadirkan sebagai saksi bersama sebelas orang lainnya, juga termasuk dua orang tersangka. Adapun para saksi tersebut adalah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel), MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Akhmad Najib (Asisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya). Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.

Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang yakni Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya. Empat terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wib)

Back to top button