Nusantara

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Karyawan Greenotel Cilegon

INDOPOSCO.ID – Misteri pembunuhan Siti Maryam, seorang karyawan Greenotel Hotel Cilegon di sebuah kontrakannya di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, terungkap.

Pelaku merupakan rekan korban berinisial BM (39) asal Lingkungan Cibeber Barat, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, pelaku ditangkap pada 4 September 2021 sekira pukul 09:00 WIB di Lingkungan Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Serang Kota,” katanya saat ungkap kasus, Senin (6/9/2021).

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 18 Agustus 2021. Saat itu, pelaku masuk kost-kostan korban pada pagi hari pukul 06:00 WIB dengan menggunakan kunci serep. Mengingat, pelaku pernah ngekost di lingkungan tersebut.

Kemudian, pelaku keluar pada pukul 08:00 WIB dengan membawa barang-barang milik korban berupa HP, motor Yamaha Mio, jam tangan, tabung gas 3 kilogram.

“Untuk pelaku merencanakan datang mengambil barang milik korban. Tali untuk manjat, tapi karena banyak orang, dia mengurungkan diri,” terangya.

Saat berhasil masuk ke dalam kost, pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Aksi itu pun kepergok korban. Karena panik, korban berteriak maling, tanpa pikir panjang, pelaku langsung mencekik leher korban hingga meninggal.

“Motif pelaku mengambil barang berupa handphone di dalam kontrakan korban. Namun korban mengetahui dan berteriak maling. Kemudian pelaku mencekik leher korban sampai meninggal dunia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (son)

Back to top button