Nusantara

Kembalikan Uang Negara, Puluhan Kepsek SMPN Datangi Kejari Pandeglang

INDOPOSCO.ID – Sekitar 38 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Pandeglang beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Selasa (31/8/2021) siang. Kedatangan mereka bertujuan mengembalikan uang pemberian pihak penyedia tablet pada pengadaan barang Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019.

Jumlahnya variatif, di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, sesuai dengan jumlah tablet yang diterima oleh masing-masing sekolah.

“Dengan kesadaran bahwa yang kami terima itu tidak baik, maka kami para Kepsek SMP penerima kompensasi pengadaan tablet ini mengembalikan uang dari pihak penyedia barang itu ke negara, melalui Kejari Pandeglang. Alhamdulillah Pak Kajari langsung yang menerima kedatangan kami,” ujar salah seorang Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

Para Kepsek SMP Negeri ini mangatakan pengembalian uang negara itu untuk mempermudah proses hukum “sikap kooperatif ini sekaligus kami ingin membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara,” ujarnya.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa tablet sekitar 23.000 unit untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan SMA/SMK di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak tahun 2019, yang dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten (12/10/2020). Kemudian Kejati melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Pandeglang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak Kejari baru melakukan pemeriksaan terhadap 45 Kepsek SMP, sementara 283 Kepsek SD belum dipanggil.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada sebagai Pelapor, menanggapi serius persoalan ini.

“Ini adalah sejarah baru di Banten. Puluhan kepsek mengembalikan uang pemberian pihak penyedia barang. Dan saya sangat menghormati langkah itu. Sebab akan mempermudah pihak penyidik dalam menentukan siapa pelaku utamanya,” kata Uday di sela-sela acara diskusi di Serang.

Lebih lanjut Uday menyebutkan bahwa sebagai pelapor pihaknya ingin mengungkap kebenaran.

“Mereka (para kepsek) itu adalah korban kebijakan. Tak mungkin bisa seragam begitu, dalam membeli barang yang sama, jika tak ada yang mengendalikan. Karenanya pihak penyidik di Kejari tentu lebih paham soal langkah apa yang harus diambil dalam waktu dekat” pungkas Uday. (dam)

Back to top button