Ratusan Guru TKS di Cilegon Minta Diangkat Jadi TKK

INDOPOSCO.ID – Ratusan guru honorer dan guru madrasah yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui DPRD Cilegon untuk diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Hal itu disampaikan sejumlah perwakilan guru honorer dan guru madrasah dari berbagai organisasi ketika melakukan audiensi dengan lintas komisi di DPRD Cilegon, Senin (23/8/2021).
Para guru tersebut menyampaikan keinginan mereka terkait peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan status dari TKS menjadi TKK oleh Pemkot Cilegon.
“Kami meminta agar 800 orang guru di SD negeri yang masih berstatus honorer TKS menjadi TKK,” ujar Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Honorer (FKGTH), Somy Wirardi.
Somy menjelaskan, dari 800 guru honorer tersebut, sebantak 624 orang di antaranya terdiri dari guru tari, mata pelajaran dan bidang studi. Sisanya merupakan staf Tata Usaha (TU), operator, pustakawan, keamanan dan penjaga sekolah yang rata-rata mendapatkan upah sekitar Rp 450 ribu per bulan.
“Karena status TKS itu kan tidak ada payung hukumnya, Surat Keputusan (SK) paling dari kepala sekolah, sedangkan kalau TKK itu dengan SK wali kota,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Hasbi Sidik berharap Pemkot Cilegon dapat berempati terhadap masa depan dan kesejahteraan guru honorer. Terlebih, lintas komisi DPRD Kota Cilegon sepakat untuk mendukung tuntutan para guru honorer tersebut.
“Kalau tuntutan soal TKS menjadi TKK kan tentu ada regulasi dan mekanismenya. Bagaimana mungkin dunia pendidikan kita akan maju kalau upah guru TKS saja kalah jauh dengan honor tetua RT yang Rp1 juta per bulan,” ujar Hasbi.
Sementara itu, Asisten Daerah II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana mengatakan, secara prinsip persoalan kesejahteraan guru honorer dan guru madrasah ke depan menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Namun khusus untuk guru honorer madrasah, kata Dikrie, perlu melakukan kajian dan konsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah agar tidak menimbulkan persoalan.
“Kalau kata BPK boleh, maka saya akan buka e-hibah lagi khusus untuk Kemenag (Kantor Kementerian Agama) Cilegon. Dan tadi saya sudah janjikan kepada DPRD, sebelum Jumat (27/8/2021) saya sudah sampaikan jawaban,” ujarnya. (dam)