Nusantara

Polda Jateng Terima 24 Aduan Korban Pinjaman Daring

INDOPOSCO. ID – Polda Jawa Tengah menerima 24 aduan kasus dugaan penipuan pinjaman daring oleh masyarakat yang terjerat utang hingga membengkak tersebut.

“Masih didalami dari sisi hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy seperti dikutip Antara, Senin (23/8/2021). Dia mengatakan, aduan-aduan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Menurut Iqbal, fenomena penipuan dengan modus pinjaman daring ini cukup marak hingga menyebabkan korbannya terjerat hutang yang bertumpuk. Ia mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa pinjaman daring ini.

Menurut dia, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran yang disampaikan melalui pesan singkat. Selain itu, ia menyarankan kepada masyarakat agar mengecek legalitas suatu penyedia jasa pinjaman daring tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan. “Cek dulu legalitasnya agar calon debitur tidak dirugikan nantinya,” katanya. (mg3/wib)

Back to top button