Nusantara

Tak Kurang 1×24 Jam, Pembunuh Wanita Dengan Leher Nyaris Putus Ditangkap Polda Lampung, Ini Motifnya

INDOPOSCO.ID – Tidak kurang 1×24 jam tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Noni Apriani alias Serli (31).

Ibu rumah tangga ini ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi leher nyaris putus di kontrakanya di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 23.00.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold E.P. Hutagalung membenarkan pelaku pembuhan itu telah berhasil ditangkap oleh tim gabungan tidak kurang dari 1 x 24 jam.

“Pelaku berinisial R,25, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Adi Rejo Kec. Jabung Kab. Lampun Timur, Jumat (13/8/2021). Saat ditangkap petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena pelaku berusaha melawan ketika mau diringkus, “ kata Reynold kepada INDOPOSCO, Minggu (17/8/2021).

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk ini mengungkapkan, keduanya berkenalan di salah satu sosial media (Sesmed).

Dari perkenalan tersebut keduanya sepakat untuk melakukan berhubungan badan di kosan korban dengan harga yang telah ditentukan.

“Setelah selesai berhubungan badan layaknya suami istri terjadi cek-cok mulut yang besar. Wanita yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ini marah kepada pelaku karena bayarannya tak sesuai dengan kesepakatan sejak awal, “ ujar Reynold.

Namun, permintaan tersebut tetap diabaikan oleh pelaku. Karena terus didesak, pelaku yang diduga sudah dirasuki setan menusuk korban pada bagian leher menggunakan pisau yang sudah dipersiapkan dari awal.

“Sadisnya lagi pelaku juga tega menggorok leher korban hingga nyaris putus,” kata mantan Sespri Kapolri ini.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, seluruh barang miliknya seperti dua unit handphone dan sepada motor langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUH Pidana Subs pasal 365 KUH Pidana lebih Subs pasal 338 KUH Pidana “Ancaman hukumannya mati atau 15 tahun penjara, “pungkasnya. (gin)

Back to top button