Nusantara

Merasa Dibohongi, Pemilik Tanah akan Gugat Terdakwa Korupsi Masker KN95

INDOPOSCO.ID – Rojali, pemilik tanah yang dijadikan jaminan kerugikan korupsi pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten akan menggugat terdakwa Agus Suryadinata.

Tanah itu terletak di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan luas 5.000 meter, digadang-gadang memiliki nilai harga Rp1,9 miliar.

Saat menajdi saksi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rojali mengaku akan menggugat terdakwa Agus. Alasannya, dia kecewa dan merasa dibohongi lantaran tanah itu belum dibayarkan. Ditambah, tanahnya dijadikan jaminan tanpa sepengetahuannya.

“Itu warisan keluarga dan saya akan mengajukan gugatan,” katanya, Kamis (12/8/2021).

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button