Nusantara

Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes Tembus Rp70,7 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes). Dugaan total kerugian negara tembus hingga Rp 70.792.036.300.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara saat ini masih tahap satu. Sehingga harus dilakukan penelitian oleh Jaksa. Setelah lengkap materil dan formil, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Artinya berkas perkara dari penyidik telah rampung. Selanjutnya diserahkan ke Jaksa Peneliti berkas untuk diteliti kelengkapan materiil dan formilnya. Jika masih ada kekurangan maka jaksa penyidik harus melengkapinya,” katanya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ia menerangkan, dugaan kerugian negara dari kasus dana hibah itu sebanyak Rp 70.792.036.300. Jumlah itu berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Banten.

“KN (kerugian negara) Hibah Rp 70.792.036.300. Dugaan ya. Karena nanti dibuktikan di sidang,” terangnya.

Diketahui, bahwa pengungkapan kasus itu merupakan bantuan dari tahun 2018 dan 2020. Kasus dugaan pemotongan pada dana hibah Ponpes telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat, IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil. (son)

Back to top button