Tiga Penganiaya Nakes di Bandarlampung Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung Minggu (4/7) lalu.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton. Ketiga tersangka yakni A, NV, dan DD,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Komisari Resky Maulana seperti dikutip Antara, Sabtu (31/7/2021).
Dikatakan dalam gelar perkara yang dilakukan Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video yang viral di media sosial (medsos) serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi, semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu,” ujar Resky.
Dia menjelaskan penganiayaan nakes yang dilakukan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, saudara A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut. Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara. “Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya,” tuturnya.
Terkait tersangka A yang telah membuat laporan balik, dia mengatakan bahwa semua sudah diproses, namun dalam gelar perkara yang dilakukan, ada barang bukti yang dimaksudkan pelaku tidak bisa ditemukan.
“Selain itu tim penyidik juga tidak menemukan tindak pidana. Karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang menggambarkan seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang ketika sedang menjalani piket pada Minggu (4/7). Peristiwa itu bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tuanya sakit. Namun sang nakes tidak memperbolehkan karena mereka tidak membawa pasien ke puskesmas. (wib)