Ada Pajak Rp 34 M di Kota Serang yang Ditunggak

INDOPOSCO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat, masih banyak masyarakat yang tidak patuh membayar pajak. Yang paling banyak terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tembus Rp34 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Serang, W. Hari Pamungkas mengatakan, jumlah tunggakan Rp34 miliar merupakan akumulatif sejak Kota Serang menjadi daerah otonomi baru (DOB).
“Hutang piutang pajak sesuai laporan keuangan piutang pajak di PBB, sebagian kecil di lain. Laporan keuangan secara akumulatif Rp34 miliar,” katanya kepada INDOPOSCO, Sabtu (31/7/2021).
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pihaknya menargetkan 25 persen dari jumlah tunggakan dapat dicapai.
“Kami punya target di 2021 ini 25 persen bisa dibayar,” tuturnya.
Menurutnya, banyak penyebab masyarakat menunggak PBB. Seperti yang banyak terjadi dikarenakan objek pajak sudah beralih fungsi dan akibat perpindahan domisili.
“Akumulatif dari Kota Serang berdiri. Sebagian besarkan PBB, ada orang meninggal, pindah, objek pajak sudah beralih fungsi, SPPT diberikan orang sudah dimiliki pihak lain, ini lagi kita sisir,” ujarnya. (son)