Kasus Seksual Dominasi Kekerasan Anak di Banten

INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 yang menyebabkan aktivitas masyarakat di rumah, tidak menjadikan jaminan anak bebas dari kekerasan. Sepanjang 2021, tercatat ada laporan 16 kasus kekerasan pada anak di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten.
Dari jumlah itu, 75 persen merupakan kasus kekerasan seksual pada anak. Sedangkan kekerasan fisik sebanyak 6 persen dan hak asuh sebanyak 19 persen.
Ketua LPA Banten Hendry Gunawan mengatakan, tantangan dalam penuntasan kekerasan terhadap anak di Banten belum juga berakhir. Mata rantai kekerasan terhadap anak, sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri.
Fakta menunjukkan ada banyak peristiwa pelanggaran hak anak yang tidak bisa diterima akal sehat manusia. Pelanggaran hak anak didominasi kekerasan seksual, baik dilakukan secara individual maupun berkelompok.
“Di masa pandemi yang mengharuskan kita untuk tetap di rumah dan menjauhi kerumunan, LPA Provinsi Banten masih banyak menerima laporan pelanggaran hak anak yang cukup banyak menyita tenaga,” katanya kepada indoposco.id, Jumat (23/7/2021).
Ironisnya, kata dia, kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah dan dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat mulai dari ayah atau ibu kandung, saudara, hingga teman bermain.
“Adapun tempat kejadian kekerasan terhadap anak yang mendominasi adalah di lingkungan sosial atau masyarakat (perkampungan),” ujarnya. (son)