Cari Pendapatan di Masa Covid-19, Pemuda di Kota Serang Jual Sabu

INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 bukan hanya menyerang kesehatan, virus itu juga dapat melululantahkan perekonomian. Untuk mencari pendapatan, dua pemuda asal Kota Serang, Banten menjual narkotika jenis sabu.
Mereka adalah IHU (28) warga Kaujon Tengah, Kecamatan Serang, Kota Serang dan RF (28) warga Kepandean, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Direktur Narkoba (Dirnarkob) Polda Banten Kombes Matry Soni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku dapat ditangkap pada 8 Juni 2021 di Jl. Raya Serang-Pandeglang.
“Penyidikan adanya informasi yang mengedarkan sabu pada masyarakat. Sebelum itu jadi, berhasil mengamankan satu orang,” katanya saat ekspose, Jumat (23/7/2021).
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti 51,5 gram. Barang haram itu disimpan di amplop dan dibungkus di plastik klip bening. “Mengungkap pengedar sabu seberat 51,5 gram. Satu bungkus klip bening yang berisi sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah tiga kali mengedarkan sabu di wilayah Serang. Pelaku jadi pengedar sabu untuk mencari pendapatan dimasa pandemi Covid-19. Sejauh ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap bandar.
“Motif ingin mendapat upah untuk biaya hidup selama covid. Kami masih melakukan pengembangan mengungkap bandar utama. Di wilayah Banten ini masih banyak peredaran sabu,” terangnya.
Pelaku mendapatkan barang haram itu dari Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (son)