Nusantara

20 Orang Pelanggar PPKM Sidang di Tempat

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang, menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di depan Kawasan Modern Cikande, Kamis (8/7/2021).

Hasilnya, dari 24 pengendara yang melanggar 20 diantaranya langsung dibawa ke meja hijau didata dan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Halaman Kantor Samsat Cikande.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani Sidang Tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat.

“Kita harus lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Supardi berharap dengan adanya penegakan hukum kedepannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes covid-19.

“Karena masih banyak warga bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan ditempat tidak melakukan take away, itu semua akan kita tegakan,” kata dia, bersama Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang, Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Nana Sukmana.

Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan agar menunggu terlebih dahulu keputusan Hakim. “Hakim yang mutus, biasanya denda kalau gak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan 1 sampai 3 hari,” terang dia.

Senada, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin berharap dengan dilaksanakannya Sidang Tipiring hanya sebatas sampai denda, namun tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

“Kurungan kami harapkan tidak ada arah kesana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan, kami sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” ujarnya.

“Kalau kurungan paling lama 1 sampai 3 hari. Mudah-mudahan PPKM Darurat bisa menurun penyebaran dan peningkatannya terhadap kesadaran masyarakat,” tambah Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan Dinas Satpol PP ini.

Salah satu pelanggar prokes tidak memakai masker, Ubaidilah warga Kampung/Desa Kendayakan, Kecamatan Carenang mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp150 ribu. Meski demikian, pihaknya tetap membayar denda tersebut.

“Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” ujarnya. (yas)

Back to top button