Nusantara

PPKM Darurat Mengatur Masjid Ditutup, MUI: Salat Bisa Dilakukan di Rumah

INDOPOSCO.ID – Dalam upaya menekan angka penularan Covid-19, pemerintah membuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat. Dampak dari kebijakan itu, aktivitas peribatadan harus ditutup.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Amas Tadjuddin mengatakan, masih ada pro dan kontra ihwal aturan masjid harus ditutup di masyarakat. Terutama masyarakat yang masih tidak mempercayai adanya bahaya Covid-19.

Menurutnya, selagi pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk kesehatan umat, keselamatan bangsa dan negara, harus didukung. Mengingat, penularan Covid-19 di Kota Serang mengalami kenaikan tajam.

“Berkaitan dengan masjid kalau ditutup total walaupun sementara reaksi masyarakat ini pro kontra, terutama masyarakat yang selama ini tidak percaya dan selalu mempropokasi kepada pemerintah. Solusinya bagaimana? MUI memandang apapun dilakukan pemerintah sepanjang untuk kepentingan kesehatan umat, keselamatan bangsa dan negara, masjid ditutup tidak masalah,” katanya kepada INDOPOSCO, Ahad (4/7/2021).

Ia menerangkan, penutupan masjid dalam rangka mencegah kerumunan. Sehingga umat dapat selamat dari penularan virus corona. Ditambah, shalat bisa dilakukan di rumah masing-masing.

“Karena salat tidak hanya dilakukan di masjid, bisa dilakukan di rumah-masing-masing, yang dijaga jangan sampai berkerumun. Berjamaah itu diartikan lebih dari satu atau dua orang, sekalipun di masjid mau melaksanakan salat, itu hanya bersifat sementara,” terangnya.

Amas menyatakan, penutupan masjid dilakukan karena kondisi Indonesia dalam keadaan darurat corona. Sehingga, masyarakat harus memaklumi. memahami, semua bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Jangan sampai ada provokasi bahwa masjid ditutup seolah-olah pemerintahan tidak berpihak kepada umat islam. Anggapan itu dinilai keliru karena pada faktanya, Masjidilharam pun dilakukan penutupan untuk menghindari penularan virus corona.

“MUI mengajak unsur masyarakat, sementara shalat dilakukan di rumah masing-masing, sterilkan Masjid, darurat. Masjidil Haram, Madinah dalam keadaan darurat ditutup, sama saja tidak bisa melakukan peribadatan. Syarat sah shalat tidak harus di masjid, dapat dilakukan di rumah, dalam keadaan darurat, silakan dilakukan di rumah, clear,” jelasnya. (son)

Back to top button