Mal yang Bandel Buka di PPKM Darurat Akan Dicabut Izin

INDOPOSCO.ID – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilaksanakan berdampak pada kegiatan ekonomi. Karena pusat perbelanjaan atau mal wajib ditutup hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil merespon dari meningkatnya kasus terkonfirmasi di Indonesia. Sehingga berakibat pada penuhnya keterisian rumah sakit. Semua pemerintah daerah wajib membatasi kegiatan masyarakat.
Atas hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pusat perbelanjaan di wilayah Kota Serang wajib tutup hingga 20 Juli 2021. Hal itu sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021.
“Pusat pembelanjaan yang buka ada sanksinya, hanya dibatasi waktu dan kapasitas. Kalau mal itu memang ditutup,” katanya, Minggu (4/7/2021).
Dia menegaskan, jika ada pelaku usaha yang membandel membuka tempat usahanya dan sudah ditegur dua kali, maka tak segan untuk dicabut izin usahanya.
“Kalau ada yang tidak memenuhi, sesuai aturan ini ditegur sampai dua kali dan akan ditutup,” kata Syafrudin.
Selain itu, pihaknya akan memberlakukan jam malam. Bahkan untuk pasar induk, wajib dikurangi aktivitasnya hingga 50 persen. Pengawasan akan dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“(Pasar) Rau tetap berjalan hanya dibatasi. Nanti akan di awasi Satpol PP dan TNI maupun Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia). Tetap berlaku jam 8 malam dan kapasitasnya 50 persen,” paparnya.(son)