Nusantara

MUI Imbau Pelaksanaan Salat Iduladha Dilakukan di Rumah

INDOPOSCO.ID – Kasus penularan Covid-19 belum menunjukan landai. Setiap harinya, selalu ada warga yang terpapar. Bahkan, saat ini mayoritas rumah sakit hampir penuh.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Setiap batas masuk antar provinsi dilakukan penyekatan guna meredam penularan virus corona.

Bahkan tempat peribatan semua agama dilakukan penutupan. Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian jika tidak ada yang penting.

Kebijakan PPKM darurat berdampak pada pelaksanaan salat Iduladha, karena pelaksanaanya dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Sehingga, umat diminta melakukan salat Ied di rumah masing-masing.

“Apalagi Iduladha adalah sunah muaqadah, dilakukan yes, tidak dilakukan pun tidak mendapatkan dosa,” kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesai (MUI) Kota Serang Amas Tadjuddin, Minggu (4/7/2021).

Menurut Amas, masyarakat tidak perlu khawatir tidak melaksanakan shalat idul adha tidak berjamaah. Sebab hukumnya adalah sunah muaqad.

“Oleh karena itu Iduladha jangan khawatir, sekalipun tidak dilakukan berjamaah dapat dilakukan di rumah masing-masing. Bahkan, tidak salat Iduladha sekalipun tidak menyebabkan apa-apa,” terangnya. (son)

Back to top button