Korupsi, Mantan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Divonis 4 Tahun 3 Bulan

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan (Dishut) Kapuas Hulu Konstantinus Victor empat tahun tiga bulan penjara terkait kasus korupsi program tanaman reboisasi hutan Kapuas Hulu tahun 2013.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah masing-masing divonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar undang-undang Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat seperti diberitakan Antara, Sabtu (3/7/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hermawan Salim diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar lebih dikurangi Rp1,3 miliar, atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp769 juta lebih dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan pasca putusan. Bila tidak mampu maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan proyek tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang seluas 300 hektare, Desa Tanjung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar. (wib)