Nusantara

PPKM Darurat, Pemkot Serang Tutup Tempat Ibadah

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengintruksikan agar tempat ibadah ditutup.

Masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah dan tidak melakukan perjalanan jika tidak penting. Hal itu dalam rangka upaya memutus mata rantai Covid-19 yang sedang melonjak.

“Tidak ada yang dirubah baik tempat ibadah yang ditutup, pelayanan penting. Yang menjadi masalah (dalam rapat) menutup masjid, mushola, gereja, pure, wihara, klenteng dan tempat umum lainnya,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Jumat (2/7/2021).

Ia mengaku sempat berdebat panjang dalam rapat ihwal menjalankan PPKM Mikro darurat. Tetapi untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, Pemkot harus menjalankan pembatasan ketat aktivitas masyarakat.

“Ini yang menjadi perdebatan tadi, sudah menjadi keputsan, kami Pemkot sudah memutuskan menindaklanjuti PPKM darurat ini. Saya kira mal itu lebih mudah, yang sulit itu masjid. Masjid ini penting,” ujarnya.

Pengawasan penutupan tempat ibadah akan dilakukan Lurah hingga Rukun Tetangga (RT). Masyarakat diminta memaklumi lantaran kasus virus corona sedang melonjak.

“Kalau kami menindaklanjuti Imendagri, kenyataan di masyarakat tergantung Lurah dan Camat, RT, RW. Kami akan melaksanakan sesuai ini. Besok mulai berlaku,” terangnya.

Pria yang kerap disapa Kang Syaf itu menghimbau masyarakat agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Covid-19 di Kota Serang merebak dan meningkat kasusnya, oleh karena itu kami berpesan untuk menjaga kondisi badan yang sehat. Menjaga prokes, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan. Yang lainnya harus vaksin, dari 700 ribu, 70 persen harus vaksin,” imbaunya. (son)

Back to top button