Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang eks Kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup

INDOPOSCO.ID – Kantor Bea Cukai Pontianak memberikan hibah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Barang yang dihibahkan kali ini sejulah 24 jenis, antara lain baju protektif, sekop, paku, palu, jas hujan dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak terkait Barang Milik Negara (BMN) eks kepabeanan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, BMN tersebut dapat digunakan antara lain untuk kepentingan sosial dan kepentingan lingkungan.
Penyerahan barang hibah ini dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Seksi PKC VI, Lulus Hadi dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, dr. Saptiko
“Hibah kali ini dilaksanakan berdasar persetujuan Kepala KPKNL Pontianak, dengan total nilai BMN Rp 57.230.000. Tentunya kami berharap BMN eks kepabeanan ini dapat bermanfaat, serta menunjang kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak,” ujar Lulus, dalam rilisnya, Kamis (1/7).
Dia menambahkan, kegiatan hibah ini merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN, serta kedepannya diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus terlaksana dengan sinergi antar instansi. (ipo)