Pensiunan PNS di Kota Serang Dapat Gaji, Bukti Kekacauan Administrasi?

INDOPOSCO.ID – Persoalan administrasi muncul di tubuh Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, ada 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun masih dapat gaji.
Hal itu terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Polemik ini muncul lantaran masih lemahnya sistem administrasi.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, penggajian untuk para pensiunan PNS masih disalurkan lantaran belum turunnya Surat Keputusan (SK) pensiun. Sehingga mau tidak mau, pihaknya tetap menyalurkan gaji.
“Dasar menghentikannya adalah SK pensiun. Selama belum ada SK pensiun, maka kami tidak berhak untuk memberhentikan,” katanya kepada media, Rabu (30/6/2021).
Ia berpendapat, seharusnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab, jika ada pemberitahukan PNS yang sudah mengajukan pensiun, Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan tidak akan cair.
“Coba makanya koordinasi BKPSDM dengan BPKAD, agar BKPSDM memberitahu bahwa pegawai pensiun itu tidak boleh dibayar. Kalau pun kami mengajukan, kalau sistem sudah terjalin maka tidak dibayarkan,” ujarnya.
Ia menerangkan, mantan abdi negara yang mendapat gaji didominasi oleh pensiunan dini. Mereka diketaui bertugas sebagai guru.
“Kebanyakan kan pensiun dini. Lalu pensiun karena hal lain,” jelasnya.
Diketahui, bahwa adanya ‘siluman’ PNS itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Serang. Angka penggajian pun fantastis mencapai Rp 111.559.900. (son)