Nusantara

Pemprov Banten Wajibkan 30 Persen Kapasitas RS Buat Pasien Covid-19

INDOPOSCO.ID – Situasi pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan. Bahkan, kasus terkonfirmasi sejak sepekan terakhir mengalami tren peningkatan yang signifikan di wilayah Provinsi Banten.

Berdasarkan data terakhir dari Satgas Covid-19, keterisian bed occupancy rate (BOR) kamar intensive care unit (ICU) rumah sakit sudah mencapai 90,21 persen atau 304 sudah terpakai dari kapasitas 337.

Kemudian, tempat tidur (TT) isolasi mencapai 91,03 persen atau 3.391 terpakai dari kapasitas 3.725. Kemudian, BOR pada rumah singgah mencapai 95,14 persen atau 862 terpakai dari kapasitas 906.

Juru bicara Satgas Covid-19 Banten, Ati Pramudi Hastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mewajibkan seluruh rumah sakit (RS) untuk menyediakan tempat tidur khusus pasien corona sebanyak 30 persen dari kapasitas.

Kebijakan itu diambil guna memberikan pelayanan yang baik bagi para warga yang terkonfirmasi positif. Kecuali, bagi RS yang khusus menangani Ibu, anak dan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

“Semua RS kecuali RS khusus seperti ibu dan anak, THT. Tapi untuk RS umum baik swasta, rujukan baik non rujukan, wajib 30 persen tempat tidur untuk covid,” katanya kepada media, Senin (28/6/2021).

Ia menyebutkan, jumlah RS di wilayah Provinsi Banten sebanyak 116. Namun yang menangani pasien terpapar virus corona hanya 107 RS.

“Kalau surat himbauan kami kepada Direktur RS harus antisipasi 30 persen dari total tempat tidur. Dari 116 RS yang ada di Banten itu, untuk pemerintah dan swasta, itu sekitar 107 RS (yang tangani Covid-19),” ujarnya.

Ati mengaku kebijakan itu dibuat bukan baru-baru ini. Mengingat, Satgas sudah memprediksi akan terjadi lonjakan kasus pasca dua pekan Idulfitri. Ditambah, ada kebijakan wisata dibuka untuk umum.

“Saya sudah mengantisipasi pada saat libur hari raya. Ditambah wisata dibuka, ini saya sudah memprediksi akan mengalami lonjakan setelah 14 hari pasca libur tersebut,” jelasnya. (son)

Back to top button