Nusantara

Penyaluran Dana Hibah Ponpes 2021 Tunggu Saran Kejati

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk menunggu saran dan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam menyalurkan bantuan dana Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2021.

Hal itu bertujuan agar pelaksanaannya tidak mendapatkan perkara hukum. Mengingat, bantuan pada tahun 2018 dan 2020 diduga dikorupsi oleh segelintir oknum. Bahkan Kejati sudah menetapkan lima tersangka.

“Kita masih menunggu saran dari Kejati. Tapi waktuya sudah mepet sih, saya nggak mau ada ribut-ribut lagi, ribut bantuan gua yang disalahin mulu sih. Nggak ada urusan dibawa-bawa,” katanya kepada media, Jumat (25/6/2021).

Ia menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sedang mengkaji sistem agar tidak dapat disalahgunalan. Sehingga bantuan senilai Rp161,68 miliar untuk 4.042 pondok, dengan masing-masih mendapatkan Rp40 juta itu dapat dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat terlebih khusus santri.

Sebab, bantuan itu bagian dari perhatian Pemprov Banten untuk membantu pendidikan yang berbasis keagamaan. Terlebih, Ponpes salah satu lembaga dalam rangka mencetak moral generasi Banten yang bersifat akhlakul karimah.

“Kita kaji lebih dalam untuk sistem yang dibangun untuk mengurangi kasus-kasus. Kita lebih hati-hati, skemanya hati-hati,” terangnya. (son)

Back to top button