Nusantara

Soal Kasus Korupsi Benih Jagung, Kejati Lampung Tunggu Hasil Audit BPK

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017.

“Kami belum limpahkan perkaranya ke pengadilan, karena masih koordinasi untuk menunggu hasil audit dari BPK RI,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Rolando seperti dikutip Antara, Selasa (15/6/2021).

Dia melanjutkan Kejati Lampung saat ini sama sekali tidak ada kendala terkait pelimpahan tersangka perkara benih jagung, yakni EY dan AMA yang merupakan seorang ASN dan HR yang merupakan seorang rekanan.

“Tidak ada kendala, cuma BPK RI itu kan ada unitnya tersendiri, yaitu unit auditor investigatif dan adanya hanya di Jakarta. Mungkin itu salah satu penyebab kendalanya saja,” katanya.

Rolan menambahkan dalam perkara tersebut, sampai saat ini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka baru. Kejati masih fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan dan pengembalian keuangan negara. “Tidak menutup kemungkinan kita akan lanjut pemeriksaan untuk mengetahui tersangka lain,” kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi benih jagung. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EY dan AMA yang merupakan seorang ASN dan HR yang merupakan seorang rekanan. (wib)

Back to top button