Ekonomi

Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, BPKH Komitmen Terus Tingkatkan Kualitas

INDOPOSCO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk yang keenam kalinya secara berturut-turut.

Ini merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pencapaian opini WTP kali ini menjadi bukti nyata bahwa BPKH terus konsisten dalam menjaga amanah dan kepercayaan umat Islam Indonesia dalam mengelola dana haji. Opini WTP ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif dan efisien.

Tak puas sampai di situ, BPKH terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas keuangan haji, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para calon jemaah haji Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP keenam kali ini.

Ia mengungkapkan, raihan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran BPKH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana haji.

“Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Fadlul, dalam media briefing terkait hasil Audit BPK dalam Laporan Keuangan Haji, di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Tentu, opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji ke depannya. Termasuk berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji.

BPKH mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pencapaian ini. BPKH terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanannya agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi para calon jemaah haji Indonesia.

Di kesempatan yang sama, anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menyampaikan laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2023 mengalami peningkatan Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 yang sebesar Rp166,54 triliun, terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,86 triliun dana abadi umat.

Sedangkan dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023. Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen.

Dana haji aman dikelola BPKH dapat dilihat dari rasio solvabilitas dan rasio likuiditas wajib. Rasio solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.

Rasio solvabilitas BPKH dari di tahun 2023 sebesar 100,56 persen.
Kalau rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan.

“BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas, dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji,” pungkasnya. (ibs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button